SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online (Freepik)

Peristiwa tragis terus berulang. Peristiwa yang berakar pada judi dalam jaringan (daring) atau judi online. Kini jutaan warga Indonesia terjerat judi daring. Banyak orang tampak serius menghadap ponsel, ternyata bermain judi daring.

Judi daring atau judi onlie atau judi slot menjadi istilah familier di masyarakat. Banyak yang ketagihan berjudi daring. Sayang, perhatian pemerintah tampak tak serius. Yang dilakukan pemerintah hanya mengimbau warga agar tak terpikat judi daring dan memblokir situs judi daring.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim hingga Juni 2024 ini telah memutus akses terhadap 2,1 juta situs judi daring. Faktanya, situs dan konten judi daring tak berkurang, malah bertambah. Iklan judi daring ada di mana-mana, di media sosial, numpang di laman pemerintah, nangkring di halaman muka banyak situs.

Laman sekolah dengan domain sch.id dan kampus berdomain ac.id juga disusupi iklan judi daring. Pekan lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sangat serius memberantas perjudian daring. Langkah yang dia rumuskan adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Satgas ini harus bekerja keras. Judi daring kini menjerat segala lapisan masyarakat. Anak hingga orang tua, laki-laki dan perempuan, pengangguran hingga yang punya pekerjaan, semua kecanduan.

Dengan transaksi minimal Rp10.000, makin banyak yang terlibat judi daring, termasuk kalangan menengah ke bawah. Indonesia betul-betul dalam taraf ”darurat judi daring”.

Kisah-kisah tragis tentang para korban judi daring menjadi semacam ilustrasi dampak merusak bagi individu, keluarga, dan tatanan bermasyarakat. Pemberantasan judi daring sepenuhnya tanggung jawab pemerintah.

Belakangan mengemuka keraguan di kalangan sebagian masyarakat tentang keseriusan pemerintah memberantas judi daring. Bisa jadi memang tidak mudah memberantas judi daring karena praktiknya bersifat transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi.

Walakin, dengan perangkat teknis yang dikuasai dan kewenangan penuh yang dimiliki seharusnya pemerintah bisa bertindak tegas tanpa kompromi dalam pemberantasan judi daring.

Sejauh ini langkah pemerintah memblokir 2,1 juta situs judi daring belum memunculkan efek kejut. Apa sih susahnya berganti situs, mengubah nama situs, bahkan berganti server?

Nyatanya iklan judi daring tetap bermunculan di banyak kanal, bahkan menumpang di situs-situs yang seharunya tak terkait sama sekali dengan judi daring. Tentu dalam tataran normatif perlu membangun benteng moral di semua individu agar tak tergoda berjudi daring.

Seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, figur publik, hingga keluarga saling mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan jika ada indikasi tindakan judi daring. Tentu itu tidak cukup.

Harus ada tindakan tegas dan keras dalam pemberantasan judi daring. Ketika ini tidak dilakukan, wajar muncul keraguan di kalangan publik bahwa pemberantasan judi daring hanya dilakukan setengah hati. Mungkin ada yang menangguk untung besar dari pembiaran judi daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya