SOLOPOS.COM - Kondisi bangunan Kantor Bondo Lumakso di Jl. Untung Suropati, Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Kota Solo, Kamis (30/5/2024). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Bangunan Bondo Lumakso (ejaan baku bahasa Jawa aksara Latin adalah Bandha Lumaksa) di Jl. Untung Suropati, Kedunglumbu, Pasar Kliwon, Kota Solo dijual dengan penawaran  harga Rp14 miliar hingga Rp15,5 miliar.

Penawaran penjualan gedung bersejarah di Kota Solo itu tercantum di beberapa laman penjualan di Internet. Kabar ini menarik perhatian banyak kalangan karena Gedung Bandha Lumaksa tergolong bangunan atau situs cagar budaya.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Legalisasi status cagar budaya itu berdasar Surat Keputusan Wali Kota Solo Nomor SK 646/1-R/1/2013 bertanggal 1 Januari 2013. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjelaskan situs cagar budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.

Dalam praktiknya, benda, bangunan, atau situs cagar budaya bisa saja dimiliki individu. Artinya ketika pemilik menjual benda, bangunan, atau situs cagar budaya yang berstatus hak miliknya itu tidak melanggar aturan apa pun.

Dalam konteks inilah yang perlu ditekankan adalah membangun rasa peduli terhadap cagar budaya dalam segala bentuk, terutama bangunan. Ketika individu pemilik bangunan Bandha Lumaksa menjual bangunan cagar budaya itu hendaknya disertai upaya membangun komitmen bersama pembeli untuk menjaga status dan eksistensinya sebagai cagar budaya.

Menjaga eksistensi cagar budaya di Kota Solo harus menjadi perhatian bersama. Kota Solo menyandang sebutan sebagai kota budaya. Kota ini juga kerap disebut surga  cagar budaya karena banyak cagar budaya yang berlokasi di lima kecamatan di kota ini.

Pemerintah Kota Solo pada tahun 2021 menyebut ada 91 cagar budaya berupa benda dan kawasan.  Sedangkan data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyatakan terdapat 76 cagar budaya di Kota Solo.

Apbila data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi itu diperinci, sebagian besar cagar budaya berupa bangunan, yaitu 44 unit. Sisanya berupa 15 situs, 15 struktur, dan dua kawasan.

Kekayaan cagar budaya di Kota Solo ini menjadi tantangan besar, khususnya dalam urusan pelindungan cagar budaya. Pemerintah Kota Solo harus mengambil peran aktif dalam urusan pelindungan cagar budaya, terutama yang berstatus hak milik individu atau pribadi.

Kisah pembongkaran Pendopo Kepatihan Mangkunegaran adalah bukti nyata kelemahan atau malah ketidakpedulian pemerintah daerah terhadap pelindungan cagar budaya.

Ini berdampak pada secara umum tidak terbangun kepedulian kolektif masyarakat Kota Solo atas aneka cagar budaya kekayaan kota ini. Ketika ada elemen masyarakat yang peduli, mereka tak punya kuasa apa-apa.

Hanya pemerintah yang punya kuasa menjaga dan melindungi segala bentuk cagar budaya. Kepedulian yang ditunjukkan oleh elemen-elemen masyarakat itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk kebijakan pemerintah daerah, kebijakan melindungi cagar budaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya