SOLOPOS.COM - Ahmad Saifuddin (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Akhir-akhir ini judi daring (sering disebut judi online) menjadi topik perbincangan. Data yang dikutip dari Divisi Humas Polri menunjukkan terdapat 792 kasus judi online pada 2024, hingga Juni ini.

Meski lebih sedikit dibandingkan kasus yang ditangani pada 2023, sebanyak 1.196 kasus, tahun 2024 masih berjalan. Ini artinya masih ada kemungkinan data pada 2024 bertambah.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Beberapa waktu lalu mengemuka berita di Mojokerto, Jawa Timur, seorang perempuan polisi  berusia 28 tahun membakar suaminya, seorang polisi pula, yang berumur 29 tahun, karena sang suami itu kecanduan judi daring.

Apa pun bentuknya judi dianggap sebagai penyakit masyarakat. Berbagai dampak negatif judi tidak hanya menimpa pelaku, tetapi juga menimpa orang-orang di sekitarnya, terutama keluarga.

Kecanduan judi, khususnya kini yang ngetren adalah judi daring, bisa meningkatkan angka kriminalitas, seperti pembunuhan, pencurian, dan perampokan. Judi berujung kalah dan menang sehingga menyebabkan seseorang bisa membalas dendam terhadap pemain judi yang lain.

Kekalahan yang terus-menerus mengakibatkan seorang pencandu judi merebut harta orang lain untuk digunakan sebagai taruhan. Judi daring merebak disebabkan banyak faktor. Menurut perspektif psikologi, permainan judi, termasuk judi daring, terdapat prinsip jadwal rasio variabel.

Jadwal rasio variabel ini memberikan penguatan (berupa hadiah dan kepuasan) kepada seseorang ketika seseorang itu mampu memenangi permainan, namun dengan pola yang kurang menentu. Pola kemenangan dan munculnya hadiah yang kurang menentu ini menyebabkan seseorang menjadi penasaran.

Hadiah yang diperoleh seseorang ketika menang bermain judi daring juga menjadi penguat perilaku seseorang. Dengan demikian, terdapat dua reinforcement (penguatan) pada permainan judi, yaitu hadiah dan rasa penasaran.

Mekanisme semacam ini yang menyebabkan seseorang menjadi kecanduan judi daring. Meski sama-sama judi, berjudi secara daring dianggap memiliki dampak yang lebih besar karena seseorang yang bermain judi daring menggunakan gawai sehingga tidak diketahui banyak orang dan merasa aman.

Ini juga yang menyebabkan seseorang—bahkan banyak orang—beralih dari judi biasa menuju judi daring. Meski dilarang oleh semua ajaran agama, nyatanya banyak sekali orang yang kecanduan judi, khususnya judi daring.

Pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam. Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs-situs judi daring. Apakah sikap pemerintah tersebut efektif? Pertama, kita harus mengapresiasi dan mendukung penuh pemerintah dengan kebijakan tersebut.

Catatannya, kebijakan ini hanya memotong salah satu faktor penyebab. Faktor penyebab lain banyak orang terjerumus ke judi daring adalah kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, baik karena kemiskinan maupun inflasi. Faktor ini termasuk faktor makro.

Ini artinya pihak yang mampu mengendalikan adalah pemerintah. Dengan demikian, selain memblokir situs judi daring, pemerintah juga perlu mengevaluasi program-program atau kebijakan-kebijakan, terutama dalam pengendalian inflasi sehingga harga-harga kebutuhan menjadi stabil.

Pemerintah juga harus mengevaluasi kebijakan-kebijakan dalam bidang penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Judi daring juga disebabkan faktor psikologis, salah satunya adalah kemampuan pengendalian diri yang kurang.

Solusi yang bisa dirumuskan dari faktor ini adalah merehabilitasi atau memberikan konseling dan psikoterapi kepada para pencandu judi daring agar pada kemudian hari mereka memiliki pengendalian diri yang kuat dan tidak terjerumus kembali.

Bagi siapa saja yang belum memainkan judi daring, solusi ini juga perlu diterapkan, terutama pada kelompok masyarakat yang rentan. Solusi ini bisa bersifat kuratif maupun preventif.

Faktor psikologis lainnya adalah kurangnya kemampuan pemecahan masalah. Selain karena faktor ekonomi, sangat mungkin seseorang bermain judi daring karena ada masalah lain sehingga membutuhkan komunitas yang mau menerima.

Masyarakat perlu diedukasi untuk meningkatkan kemampuan memecahkan masalah. Pada tataran yang lebih dini, kemampuan pemecahan masalah ini perlu ditingkatkan melalui sistem pembelajaran di sekolah.

Keluarga juga menjadi elemen penting untuk meningkatkan kemampuan memecahkan masalah. Kemampuan memecahkan masalah hendaknya menjadi fokus utama, selain pengendalian diri, pada konseling dan psikoterapi terhadap pelaku judi daring.

Pemerintah dan masyarakat juga perlu melibatkan psikolog dalam upaya meningkatkan kemampuan pengendalian diri dan memecahkan masalah. Ketika seseorang memiliki kemampuan memecahkan masalah yang baik, seseorang akan membangun solusi yang adaptif terhadap permasalahan yang dihadapi.

Strategi meningkatkan dukungan sosial juga bisa menjadi salah satu upaya untuk meredam judi daring. Dukungan sosial yang diberikan oleh masyarakat terhadap anggota masyarakat lainnya yang mengalami permasalahan, baik permasalahan ekonomi maupun permasalahan lain, bisa menjadi modal bagi anggota masyarakat tersebut untuk menyelesaikan masalah.

Masyarakat yang memiliki dukungan sosial yang tinggi akan menjadi komunitas yang baik bagi setiap anggota sehingga mampu membentengi anggota dari pengaruh buruk, salah satunya pengaruh buruk judi daring.

Ketika seseorang memiliki orang-orang yang baik di sekitarnya, ia tidak akan mencari bantuan dan mencari komunitas lain untuk mencari kenyamanan dan solusi di tengah permasalahan yang dihadapi.

Seseorang terpengaruh judi daring bisa disebabkan karena pengaruh orang-orang yang juga bermain judi daring dan mereka dapat memberikan kenyamanan bagi seseorang tersebut.



Strategi berikutnya adalah gamblers anonymous (GA). GA adalah strategi untuk mereduksi kecanduan judi dengan membentuk dukungan sosial yang diisi oleh eks pencandu judi.

Bekas pencandu judi menjadi credible voices untuk menyuarakan kepada para pencandu judi, khususnya judi daring, agar berhenti bermain judi. Pengalaman-pengalaman yang dirasakan langsung oleh para eks pencandu judi akan lebih didengarkan dibandingkan nasihat orang yang sama sekali tidak pernah bermain judi.

Kesamaan faktor penyebab membuat para eks pencandu ini mampu memberikan empati dan arahan yang lebih tepat kepada para pencandu judi. Pada tingkat yang lebih lanjut, GA menjadi sistem pendukung dalam bentuk komunitas yang positif menggantikan komunitas penjudi.

Dengan demikian, seseorang tidak akan terjerumus kembali karena pengaruh dari komunitas penjudi sudah terputus. Fenomena maraknya judi ini, khususnya judi daring, menjadi bahan evaluasi yang penting bagi institusi penegak hukum dan pegiat agama.

Bagi institusi penegak hukum, jangan sampai ada permainan kotor oleh aparat atau pejabat penegak hukum melindungi orang-orang di balik bisnis judi, khususnya judi daring.

Bagi para pegiat agama, ajaran semua agama yang dianggap sempurna dan paripurna perlu lebih dibumikan dengan tidak selalu berbicara soal akhirat, namun juga berbicara soal pengentasan umat dari berbagai masalah di dunia dan pemberdayaan masyarakat. Wallahu a’lam.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 20 Juni 2024. Penulis adalah dosen Tasawuf dan Psikoterapi di UIN Raden Mas Said Surakarta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya