SOLOPOS.COM - Imam Yuda Saputra (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Kota Jogja selama ini identik sebagai kota tujuan wisata. Meski demikian, saat ini ada ikon lain yang melekat di Kota Jogja, yakni kota parkir liar atau parkir nuthuk, parkir ”asal main pukul tarif”.

Parkir liar atau yang kerap disebut sebagai parkir nuthuk saat ini memang menjadi masalah yang cukup pelik di Kota Jogja. Praktik parkir liar yang menerapkan tarif sesuka hati ini sering dijumpai di Kota Jogja, terutama kawasan wisata seperti Malioboro.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Praktik parkir liar itu tidak hanya terjadi saat libur panjang, seperti libur Idulfitri atau Lebaran. Keberadaan parkir liar yang menerapkan tarif nuthuk itu juga kerap dijumpai saat libur long weekend maupun hari libur rutin.

Juru parkir liar ini menerapkan tarif yang beragam, Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk sepeda motor atau Rp10.000 hingga Rp15.000 untuk mobil. Praktik parkir nuthuk ini pun kerap dijumpai di kawasan wisata seperti Malioboro.

Pemerintah Kota Jogja telah membuat aturan tentang parkir berikut tarifnya, yaitu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 132 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa tarif parkir yang berlaku di wilayah Kota Jogja adalah Rp5.000 pada dua jam pertama dan Rp2.500 untuk setiap jam selebihnya. Tarif parkir itu berlaku untuk kawasan 1, yang merupakan daerah tujuan wisata seperti kawasan Malioboro, Tugu Jogja, hingga Kebun Raya Gembira Loka.

Sedangkan untuk kendaraan sepeda motor dikenakan Rp2.000 untuk dua jam pertama dan Rp1.500 untuk setiap jam selebihnya. Sedangkan untuk kawasan 2 dan 3, yang bukan daerah tujuan wisata, tentu harga atau tarif parkir yang diterapkan jauh lebih murah, yakni Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor.

Aturan itu seperti tidak berlaku atau tidak pernah diterapkan oleh para juru parkir. Buktinya, banyak warga yang merasa kesal karena dikenakan biaya parkir yang jauh lebih tinggi.

Seorang kerabat saya asal Sumatra Utara yang tengah berkunjung ke Malioboro, saat musim liburan beberapa waktu lalu, protes karena dikenakan biaya parkir mencapai Rp15.000 untuk parkir mobil kurang dari dua jam di sekitar Jl. Suryatmajan.

Saat diprotes, juru parkir dengan santai menjawab bahwa lahan yang digunakan untuk parkir merupakan lahan pribadi sehingga tidak menganut sistem yang ditetapkan pemerintah daerah.

Tentunya keluhan tentang parkir liar yang menerapkan tarif semena-mena ini tidak hanya dikeluhkan kerabat saya asal Sumatra Utara itu. Para wisatawan lain juga kerap mengeluhkan kondisi serupa.

Keluhan soal tarif parkir di atas tarif normal ini kerap disampaikan warganet di media sosial hingga viral di jejaring dunia maya. Sebagai orang yang lahir dan besar di Yogyakarta, keberadaan parkir liar atau parkir nuthuk ini tentu sangat meresahkan, terlebih praktik liar ini berpotensi mengganggu citra Jogja sebagai kota wisata.

Kota Jogja yang selama ini dikenal sebagai daerah tujuan wisata yang nyaman dengan masyarakat yang dikenal ramah tercoreng dengan ulah juru parkir (jukir) liar. Tentu ada kekhawatiran praktik parkir liar ini terus dibiarkan  akan mereduksi kunjungan wisatawan ke Kota Jogja.

Animo wisatawan datang ke Jogja, terutama kawasan Malioboro, masih tergolong tinggi. Mengacu data Dinas Pariwisata Kota Jogja, kunjungan wisatawan di Kota Jogja pada libur Lebaran 2024 mencapai 421.417 orang.

Jumlah itu dua kali lipat lebih banyak daripada kunjungan wisatawan saat libur Lebaran 2023 yang berkisar 240.674 orang.  Masalah parkir liar atau nuthuk ini harus dicari solusi yang benar-benar serius.

Pemangku kebijakan tidak boleh hanya mengandalkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan ketika menemukan praktik parkir liar. Pemerintah setempat juga tidak boleh hanya mengandalkan sosialisasi melalui papan-papan petunjuk yang menampilkan tarif parkir sesuai peraturan daerah.

Aturan itu tidak berlaku bagi juru parkir yang entah berizin atau legal maupun ilegal. Terbukti saat ini sangat jarang juru parkir di Kota Jogja yang mau menerima bayaran Rp2.000 untuk parkir mobil di kawasan nonwisata atau bukan kawasan 1.

Apabila mengacu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 132 Tahun 2021, tarif parkir mobil di kawasan 2 dan 3 adalah Rp2.000 untuk tiga jam pertama dan Rp1.500 untuk setiap jam selebihnya.

Pada praktiknya, saat memberikan uang Rp2.000 untuk parkir kurang dari dua atai tiga jam, si jukir selalu meminta tambahan biaya minimal Rp1.000. Praktik-praktik liar juru parkir ini harus mulai disikapi dengan serius oleh pemangku kebijakan.

Aparat pemerintah harus mulai melakukan pengawasan intensif di kantong-kantong parkir yang kerap terjadi praktik parkir nuthuk, terutama di kawasan wisata seperti Malioboro.

Ketika tidak ada pengawasan intensif dan masif, tentu praktik-praktik parkir liar atau nuthuk akan terus terjadi dan selalu dikeluhkan masyarakat atau wisatawan yang mengunjungi Kota Jogja.

Hal itu lambat laun akan semakin memperburuk citra masyarakat terhadap pemerintah setempat. Masyarakat akan semakin beranggapan keberadaan parkir liar atau nuthuk itu tidak terlepas dari perlindungan atau backing “orang dalam”.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 4 Juni 2024. Penulis adalah Manajer Konten Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya