SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo membantu warga membuat nomor induk berusaha di Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (25/4/2024) petang. Layanan publik sampai malam hari untuk memudahkan pekerja maupun pengusaha. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Ombudsman mengingatkan para kandidat kepala daerah dan kandidat wakil kepala daerah yang mulai bermunculan atau dimunculkan—petahana maupun kandidat baru—harus memperhatikan benar aspek pelayanan publik.

Sejauh ini Ombudsman masih sering menemukan masalah dalam pelayanan publik, terutama pelayanan kepada kelompok rentan. Aneka bentuk pelayanan publik di berbagai sektor acapkali masih mengabaikan kelompok rentan.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Di sejumlah daerah sistem pelayanan publik tidak menyediakan sistem komplain atau sistem pengaduan dengan respons yang cepat dan penyelesaian keluhan yang efektif dan efisien. Di banyak daerah masih jamak pelayanan publik yang birokratis—dalam arti tanpa inovasi dan tidak sepenuhnya berorientasi pelayanan.

Sistem pelayanan yang demikian tentu saja tidak disertai jalur pengaduan dengan respons cepat dan penyelesaian yang efektif dan efisien. Ini memang jamak luput dari perhatian para kandidat kepala daerah dan kandidat wakil kepala daerrah.

Penyelenggaraan dan pola pikir pengelolaan sistem pelayanan publik acapkali hanya berhenti pada praksis ”business as usual”, berjalan apa adanya. Mau ya begitu, tidak mau ya tetap begitu. Aspek pelayanan publik sebenarnya etalase kualitas pemerintahan daerah.

Tentu saja juga menjadi etalase kapabilitas dan integritas pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Bukankah mereka hakikatnya adalah ”manajer” dari sistem pelayanan publik yang bernama pemerintah daerah?

Pelayanan  jamak  didefinisikan sebagai aktivitas seseorang, sekelompok orang, dan/atau organisasi secara langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan.

Salah satu definisi elayanan publik adalah  segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lijan Poltak Sinambela dalam buku Reformasi Pelayanan Publik (2014) menjelaskan pelayanan publik adalah pemenuhan keinginan dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara.

Negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakikatnya negara, dalam hal ini pemerintah (birokrat), harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kebutuhan dalam hal ini bukanlah kebutuhan secara individual, tetapi berbagai kebutuhan yang sesungguhnya diharapkan oleh masyarakat, misalnya kebutuhan tentang kesehatan, pendidikan,  dan hak-hak dasar lainnya.

Pelayanan publik kepada masyarakat harus memenuhi syarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan. Pelayanan publik yang esensial juga untuk memenuhi kebutuhan atau hak dasar warga negara.

Pelayanan publik bisa dikatakan berkualitas atau tidak berkualitas sebenarnya didasarkan pada penilaian dari pelayanan yang diberikan. Kualitas pelayanan publik dapat diketahui dengan cara membandingkan persepsi para pelanggan (masyarakat) atas pelayanan yang sesungguhnya mereka inginkan.

Apabila pelayanan yang diterima masyaraka sama dengan harapan atau keinginan mereka, pelayanan tersebut dikatakan memuaskan. Tugas utama kepala daerah adalah merumuskan dan menjalankan sistem pelayanan publik yang efektif, efisien, dan responsif terutama—pada masa kini—terkait isu-isu kemanusiaan, bencana alam, dan kebijakan publik yang merugikan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya