SOLOPOS.COM - PLT sampah di TPA Putri Cempo mampu menghasilkan energi listrik berbasis sampah sebesar delapan megawatt (MW) sekali produksi dengan kebutuhan 545 ton sampah mentah setiap hari. (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Pembangkit listrik tenaga sampah (PLT sampah) di tempat pembuangan akhir sampah atau TPA Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, yang beroperasi sejak 2022 digadang-gadang bisa mengurangi tumpukan sampah.

Sesuai dengan kapasitasnya, PLT sampah di TPA Putri Cempo seharusnya mengolah sampah hingga 525 ton per hari dengan menghasilkan listrik hingga delapan megawatt. Menggunakan kalkulasi tersebut, gunungan sampah di TPA Putri Cempo diperkirakan bisa habis diolah dalam kurun waktu empat tahun.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Hal ini tentu saja jadi harapan baik pada terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Apabila PLT sampah di TPA Putri Cempo beroperasi maksimal akan mengalami defisit atau kekurangan sampah yang diolah hingga 225 ton per hari.

Perhitungan tersebut disampaikan Guru Besar Bidang Ilmu Pencemaran Lingkungan di Program Studi Ilmu Lingkungan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sebelas Maret (FMIPA UNS), Prabang Setyono, ketika ditemui wartawan selepas peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di kampus tersebut pada Rabu (5/6/2024).

Permasalahan teknis tersebut sebelumnya pernah jadi salah satu tema diskusi sebelum PLT sampah di TPA Putri Cempo beroperasi. Mesin penghasil listrik dengan bahan baku sampah itu diharapkan bisa mengatasi aneka persoalan sampah di Kota Solo dan sekitarnya.

Dengan target memproduksi listrik hingga delapan megawatt tersebut, PLT sampah di TPA Putri Cempo diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap keberlanjutan lingkungan dan kemandirian energi di Kota Solo.

Pemerintah Kota Solo berencana menjadikan PLT sampah di TPA Putri Putri sebagai solusi atas penumpukan sampah yang terus-menerus bertambah. Ini akan terealisasi ketika PLT sampah di TPA Putri Cempo sepenuhnya beroperasi secara komersial.

PLT sampah di TPA Putri Cempo bisa menjual jasa penampungan atau pengolahan sampah anorganik sekaligus menjual daya listrik. Persoalannya adalah komersialisasi PLT sampah Putri Cempo yang memungkinkan membeli sampah dari luar Kota Solo bukan hal mudah.

Ada regulasi yang menghambat komersialisasi PLT sampah di TPA Putri Cempo. Andaikan PLT sampah di TPA Putri Cempo menghasilkan daya listrik delapan megawatt, penjualannya tidak semudah menjual sampah hasil pemilahan yang masih bernilai ekonomis.

Ada regulasi khusus yang harus dipatuhi. Ini terkait dengan eksistensi PT PLN sebagai badan usaha milik negara penyedia daya listrik.  Sejauh ini PLT sampah di TPA Putri Cempo masih sekadar berstatus proyek percontohan.

Aspek komersial belum diberdayakan secara optimal. Komersialisasi PLT sampah di TPA Putri Cempo memang bukan sesuatu yang sederhana. Perlu berbagai pertimbangan matang agar benar-benar bisa jadi bagian upaya mengurai masalah persampahan sekaligue penyedia daya listrik, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

Pemerintah Kota Solo Solo perlu menyiapkan regulasi, modal, hingga perhitungan untung dan rugi. Tentu saja kebijakan ini akan terealisasi apabila ada dukungan regulasi dan dukungan pembangunan aspek bisnis PLT sampah yang reliabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya