SOLOPOS.COM - Ahmad Baihaqi (Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi peresebaran konten pornografi di platform media sosial.

Dua platform utama yang menjadi sorotan adalah X (Twitter) dan Telegram. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan peringatan keras apabila dua platform tersebut tidak segera menanggulangi peresebaran konten pornografi, akan diblokir di Indonesia.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Ancaman pemblokiran ini dipicu kebijakan baru X yang diumumkan pada 3 Juni 2024. Platform milik konglomerat teknologi Elon Musk ini secara resmi mengizinkan distribusi konten seksual sebagai “bentuk ekspresi seni yang sah” dengan beberapa syarat tertentu.

Meskipun kebijakan ini mengatur konten dewasa harus diberi label dan peringatan yang jelas, serta membatasi akses hanya kepada pengguna yang telah mencapai usia 18 tahun, kekhawatiran terhadap dampaknya tetap tinggi.

Telegram diketahui memuat konten pornografi dan judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat peringatan kedua dan siap mengambil tindakan pemblokiran jika peringatan tidak digubris.

Apakah pemblokiran benar-benar solusi yang efektif untuk menangani masalah persebaran konten pornografi? Pemblokiran platform media sosial tertentu mungkin memberikan hasil yang terlihat dalam jangka pendek.

Dengan menutup akses ke X dan Telegram, pemerintah dapat membatasi persebaran konten pornografi di platform-platform tersebut. Langkah ini mungkin tidak lebih dari sekadar solusi sementara.

X dan Telegram hanyalah dua dari sekian banyak platform media sosial yang bisa digunakan untuk mendistribusikan konten pornografi. Jika dua platform ini diblokir, para distributor konten pornografi dapat dengan mudah beralih ke platform lain yang belum diawasi secara ketat oleh pemerintah.

Pemblokiran Internet cenderung menciptakan efek migrasi. Pengguna hanya berpindah dari satu platform ke platform lain yang tidak diblokir. Ini menciptakan permainan kucing dan tikus antara pemerintah dan para penyebar konten.

Dalam banyak kasus, pengguna yang terbiasa mengakses konten apa saja akan selalu menemukan cara untuk menghindari pemblokiran, seperti menggunakan virtual private network (VPN) dan teknologi lainnya.

Pemblokiran platform media sosial juga berpotensi mengganggu kebebasan berekspresi dan akses ke informasi. Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan saat ini yang memungkinkan jutaan orang berkomunikasi, berbagi informasi, dan mengekspresikan diri.

Memblokir akses ke platform tertentu dapat memengaruhi kebebasan ini serta mengganggu sejumlah aspek kehidupan masyarakat yang lebih luas, salah satunya berbisnis.

Oleh karenanya, pemblokiran platform media sosial untuk mengatasi merebaknya pornografi bukanlah solusi mutlak. Pemerintah perlu membuat solusi yang lebih komprehensif.

Jika memang pemblokiran harus dilakukan, pemerintah harus melakukan aksi lain, seperti menghukum para penyebar konten pornografi di media sosial. Hal ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Sampai saat ini banyak akun media sosial yang secara bebas menyebarkan konten pornografi. Jangan hanya pelaku penyebaran konten pornografi yang viral yang dicari dan dihukum.

Pemerintah juga perlu melakukan edukasi dan meningkatkan literasi digital. Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah proaktif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif konten pornografi, serta memberikan edukasi mengenai penggunaan Internet yang sehat dan bertanggung jawab.

Program literasi digital yang komprehensif diharapkan bisa membantu pengguna Internet, terutama generasi muda, untuk mengenali dan menghindari konten yang merugikan.

Pemerintah juga bisa bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk menciptakan kebijakan dan teknologi yang lebih baik dalam mengelola konten.

Salah satu strategi, misalnya, mengembangkan algoritma dan teknologi yang lebih canggih untuk mendeteksi dan menghapus konten pornografi secara otomatis.

Artinya, ketika platform tersebut beroperasi di wilayah Indonesia sudah ada sistem khusus yang memblokir konten pornografi secara otomatis. Menghadapi penyebaran konten pornografi pada era digital adalah tantangan yang kompleks dan memerlukan pendekatan yang komprehensif.

Pemblokiran platform media sosial seperti X dan Telegram mungkin memberikan solusi jangka pendek, namun harus dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak mengorbankan kebebasan berekspresi dan akses ke informasi.

Pemerintah memang memiliki tanggung jawab melindungi warga dari konten yang merugikan. Kebijakan yang diambil haruslah seimbang dan mempertimbangkan berbagai aspek yang lebih luas agar dapat menciptakan Internet yang lebih baik bagi semua pengguna.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 24 Juni 2024. Penulis adalah Manajer Media Sosial Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya