SOLOPOS.COM - Pedagang di Karanganyar menerima bantuan sosial dari Pemerintah yang dikucurkan melalui Polres Karanganyar di GOR RM Said pada Rabu (23/3/2022). (Espos/Indah Septiyaning Wardani)

Pekan lalu Solopos memberitakan dana bantuan sosial senilai Rp113 miliar ternyata diterima oleh orang-orang mampu. Ini gambaran nyata bantuan sosial yang tidak efektif. Bantuan sosial seharusnya hanya diberikan kepada orang miskin, tetapi selalu bocor alias salah sasaran.

Fakta bantuan sosial salah sasaran terjadi sejak lama, yakni sejak bantuan sosial itu menjadi program pemerintah bertahun-tahun lalu dengan aneka perubahan nama dan perubahan skema program.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Sejauh ini respons yang mengemuka malah cuma debat tentang validitas data di lembaga negara yang punya otoritas mengurusi bantuan sosial. Lembaga negara itu adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Sosial.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dalam acara Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/6/2024), menyebut data bantuan sosial yang tidak tepat sasaran hingga 46%.

Tentu saja Kementerian Sosial tidak bisa menerima kesimpulan itu dan menilai data Bappenas salah. Acuan data Kementerian Sosial adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain kesalahan di lini distribusi, ketidaktepatan program bantuan sosial—banyak yang salah sasaran—bisa dipastikan karena basis data program ini yang tidak tunggal.

Sejauh ini ada tiga basis data dalam urusan menanggulangi kemiskinan. Pertama, DTKS yang dikelola Kementerian Sosial. Kedua, Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek yang dikelola Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Ketiga, Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE yang dikelola  Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.Tiga basis data itu masih dan dipastikan selalu berkonflik dengan basis data milik pemerintah daerah.

Di daerah selalu muncul realitas warga miskin tidak mendapat bantuan sosial—dalam aneka variasi program, sementara orang mampu malah mendapatkan bantuan sosial. Realitas ini terkonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP-LKPP) 2023 terungkap masalah pemberian bantuan sosial senilai total Rp919,19 miliar yang melibatkan beberapa kementerian/lembaga.

Permasalahan tersebut mencakup penyaluran, penggunaan dana bantuan sosial, serta kesalahan penganggaran atau peruntukan belanja. Salah satu masalah yang menonjol adalah penyaluran bantuan sosial bahan pokok senilai Rp39,14 miliar kepada penerima manfaat yang terindikasi merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga ASN.

Untuk menyelesaikan persoalan ini yang paling mendasar tentu saja membereskan basis data. Persoalan data adalah masalah kronis yang tak pernah selesai. Dalam konteks bantuan sosial, masalah data memiliki implikasi yang sangat besar.

Jangan-jangan basis data memang sengaja dibiarkan awet kacau agar dana bantuan sosial yang sangat besar itu bisa dipermainkan. Kecurigaan ini masuk akal di negeri yang korupsi tak lekas dibasmi dan malah makin dimaklumi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya