SOLOPOS.COM - Pembangunan area parkir di Jalan Margo Lawu kawasan perkebunan teh di Ngargoyoso dihentikan, Senin (18/3/2024). Alih fungsi lahan kebun teh Kemuning dituding jadi penyebab keruhnya Sungai Suren. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Dua orang peduli lingkungan di Desa Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar dilaporkan ke Polres Karanganyar dengan tuduhan menyebarkan kabar bohong dan fitnah lewat media sosial.

Mereka adalah Galang Hermawan dan Landri Sumarno. Mereka dilaporkan ke Polres Karanganyar oleh Direktur PT Rumpun Sari Kemuning, pengelola kebun teh Kemuning, Andri Nurul Huda.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Opini Galang dan Landri yang sebagian diunggah di media sosial adalah tentang eksploitasi kebun teh yang bisa berujung kerusakan lingkungan kini terjadi di kawasan Segara Gunung. Alih fungsi lahan mengancam ekosistem dan sumber daya air.

Galang dan Landri instensif mempersoalkan eksploitasi kebun teh Kemuning yang berujung alih fungsi lahan, kerusakan bentang alam, dan dipastikan memunculkan efek kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

Warga di kawasan sekitar kebun teh itu, yang hidup dan mendapatkan air bersih dari ekosistem lingkungan di sana, tidak pernah diajak berbicara, tidak pernah dilibatkan dalam semua konsep dan praksis eksploitasi lahan dan alih fungsi lahan.

Kini mereka mulai merasakan dampak buruk kerusakan lingkungan itu. Pelaporan dua orang warga yang layak disebut pembela dan penjaga lingkungan itu jelas tidak proporsional.

Penggunaan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE oleh pelapor menunjukkan gejala yang sama dengan kasus sejenis—advokasi dan pembelaaan lingkungan—yang berujung kriminalisasi.

Polisi tak sepatutnya memproses hukum dua orang penjaga dan pembela lingkungan itu. Kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan—para penjaga dan pembela lingkungan—seperti Galang dan Landri merupakan langkah mundur dan tak selaras dengan konsensus internasional tentang pembangunan berkelanjutan.

Menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan alam, dan mencegah bencana yang bersumber alih fungsi lahan secara sembarangan adalah bagian penting dari perjuangan komunitas internasional melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Pelindungan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai ancaman. Segala upaya yang bertujuan melestarikan lingkungan harus diposisikan sebagai usaha penting untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat.

Pengelola atau pemilik lahan—dalam status sebagai pemilik lahan atau pemegang hak guna usaha—tidak seharusnya hanya mengutamakan kewenangan sebagai pemilik hak dan kemudian secara sembarangan mengeksploitasi lingkungan, termasuk mengalihfungsikan lahan, tanpa memandang aspek keberlanjutan lingkungan dan dampak buruk yang akan terjadi pada lingkungan dan ekosistem.

Pemerintah dan institusi serta aparat penegak hukum seharusnya mendukung upaya ini dan memastikan hukum digunakan untuk melindungi, bukan untuk menekan atau membungkam mereka yang beraktivitas demi kelestarian lingkungan.

Unggahan mereka di media sosial sesungguhnya adalah ekspresi kecemasan warga atas kerusakan lingkungan yang terus terjadi. Itu juga merupakan kritik terhadap praksis pengelolaan lingkungan yang tidak berkelanjutan. Kriminalisasi terhadap harus dihentikan selekasnya.

Ekspresi mereka sekaligus kritik kepada pemerintah yang seperti tak berdaya menghadapi ancaman serius kerusakan lingkungan. Kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hanya akan memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya